Q
PORTAL TEKNOLOGIQUERYINDO
← Beranda Portal
Standar Perusahaan Pers Dewan Pers RI Kembali ke Beranda
Regulasi Dewan Pers

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers Indonesia pada 3 Februari 2012 untuk menjamin jurnalisme digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Pedoman Pemberitaan Media Siber ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers pada 3 Februari 2012 di Jakarta (Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012) sebagai acuan penegakan etika dan akuntabilitas pers digital Indonesia.

Pokok Ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Media siber wajib menyediakan sarana pengaduan isi buatan pengguna yang melanggar hukum.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat atau dikoreksi.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Praktik Komersial & Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita jurnalistik dan artikel advertorial/iklan berbayar dengan pelabelan yang jelas.